09 Aug 2021

Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Sub Bidang Kehutanan

JDIH Marves – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Penugasan Bidang LHK merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus.

Adanya perubahan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi bagian dalam Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maka dibentuk dan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P68/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Sub Bidang Kehutanan sebagaimana Lampiran II Peraturan tersebut dipergunakan untuk pembiayaan 3 (tiga) menu kegiatan yaitu:

a. Peningkatan daya dukung dan daya tampung DAS melalui kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif dan sipil teknis di KPH, Tahura, dan Hutan Kota, termasuk pengembangan HR, berupa:

1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara vegetatif : RHL vegetative untuk pengelolaan hutan rakyat, RHL vegetatif untuk di Kawasan hutan (Hutan lindung dan/atau kawasan hutan lainnya)

2) Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara sipil teknis : pembuatan Dam Penahan dan Gully Plug.

b. Peningkatan kualitas pengelolaan KPH, TAHURA dan Hutan Kota, berupa :

1) Pembangunan pos resort KPH, TAHURA;

2) Sarana prasarana wisata alam di KPH/Tahura/Hutan Kota.

c. Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan (KTH) dan/ atau kelompok tani usaha perhutanan sosial.

Pada sisi Sarana prasarana wisata alam di KPH/TAHURA/Hutan Kota Untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pengelolaan KPH/ TAHURA/ Hutan kota diperlukan sarana prasarana pengelolaan yang dapat dibangun di kawasan tersebut. Sarana prasarana dimaksud dapat berupa bangunan serta peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan pengelolaan KPH/ TAHURA/ Hutan kota untuk peningkatan wisata seperti :

a. Kantor pusat informasi wisata serta penyuluhan/pendidikan;

b. Pos Loket;

c. Jalur tracking/ jalur trail;

d. Shelter/gazebo;

e. Menara pengamatan;

f. Areal out bond/bumi perkemahan;

g. Jalan setapak;

h. Gerbang/ gapura;

i. Arboretum/koleksi/galeri tanaman unggulan atau tanaman obat serta pembuatan media informasi/pembelajaran siswa.

j. Penyusunan Detail Engineering Desain (DED)

sedangkan pada sisi Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan (KTH) dan/ atau kelompok tani usaha perhutanan sosial. Terdapat Sasaran calon penerima bantuan alat ekonomi produktif :

a. Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm);

b. Lembaga Pengelola Hutan Desa (HD);

c. Koperasi Hutan Tanaman Rakyat;

d. Kelompok Tani Kemitraan Kehutanan;

e. Kelompok Tani Hutan Rakyat (HR);

f. Kelompok Hutan Adat yang telah ditetapkan oleh Menteri;

g. Masyarakat Hukum Adat yang telah memperoleh penetapan dari Pemerintah Daerah.