28 Jul 2022

Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas

JDIH Marves - Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas memberikan kesempatan membeli kendaraan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat dilakukan tanpa melalui lelang kepada: 

  1. Pejabat Negara
  2. Mantan Pejabat Negara 
  3. Pegawai ASN 
  4. Anggota TNI
  5. Anggota Polri 
  6. Pimpinan DPRD atau 
  7. Mantan Pimpinan DPRD

Syarat kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang sebagaimana Pasal 15C yaitu: 

1. Telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 

  • terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru 
  • terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain dalam kondisi baru

2. Sudah tidak diperlukan lagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah

Dan sebagaimana Pasal 15D syarat Mantan Pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang: 

  • Masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkannya menjadi pimpinan DPRD dan sampai dengan berakhirnya masa jabatan (bagi Mantan Pimpinan DPRD)
  • Tidak sedang/tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 
  • Belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD (bagi Mantan Pimpinan DPRD); dan
  • tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya (bagi Mantan Pimpinan DPRD)

Harga Jual BMN/BMD Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan oleh Pengguna Barang (BMN) atau Gubernur/Bupati/Walikota (BMD) dengan ketentuan: 

  1. Kendaraan umur 4 tahun s.d 7 tahun, nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan; atau 
  2. Kendaraan umur lebih dari 7 tahun, nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil penilaian kendaraan