Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
JDIH Marves – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah Yang Timbul Akibat Bencana.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Dalam penanganan sampah yang timbul akibat bencana, diperlukan pengelompokkan Pengelompokkan Sampah berdasarkan area pengungsian, diantaranya yaitu:
- Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
- Sampah yang Mudah Terurai
- Sampah yang Dapat Dimanfaatkan Kembali
- Sampah yang Dapat Didaur Ulang; dan
- Sampah lainnya.
Selanjutnya, Pengelompokkan Sampah berdasarkan lokasi terjadinya Bencana antara lain:
- Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
- Bangkai binatang; dan
- Sampah lainnya.
Dan pelaksanaan Pegolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana diantaranya adalah:
- biodigester
- termal
- stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semoga dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah spesifik pada sampah yang timbul akibat bencana.