30 May 2023

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional

JDIH Marves - Dalam rangka pengelolaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang turut mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kinerja pejabat fungsional.

Pengelolaan kinerja pejabat fungsional berorientasi pada 5 (lima) hal, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) antara lain:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi; serta
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek pengelolaan kinerja pejabat fungsional, ditetapkan 5 (lima) predikat kinerja yang terdiri atas:

  • sangat baik;
  • baik;
  • cukup/butuh perbaikan;
  • kurang; atau
  • sangat kurang.

Predikat kinerja tersebut dapat dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit (AK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75%;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kunatitatif sebesar 50%; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25%.

Sebagai salah satu aspek pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional, Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja Periodik Pejabat Fungsional.

Dengan telah diundangkannya Permen PANRB No. 1 Tahun 2023, diharapkan kinerja pegawai ASN khususnya Pejabat Fungsional dapat terus ditingkatkan.