Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
JDIH Marves - Dalam rangka pengelolaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang turut mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kinerja pejabat fungsional.
Pengelolaan kinerja pejabat fungsional berorientasi pada 5 (lima) hal, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) antara lain:
- pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi; serta
- hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek pengelolaan kinerja pejabat fungsional, ditetapkan 5 (lima) predikat kinerja yang terdiri atas:
- sangat baik;
- baik;
- cukup/butuh perbaikan;
- kurang; atau
- sangat kurang.
Predikat kinerja tersebut dapat dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit (AK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150%;
- predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100%;
- predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75%;
- predikat “kurang” ditetapkan nilai kunatitatif sebesar 50%; dan
- predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25%.
Sebagai salah satu aspek pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional, Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja Periodik Pejabat Fungsional.
Dengan telah diundangkannya Permen PANRB No. 1 Tahun 2023, diharapkan kinerja pegawai ASN khususnya Pejabat Fungsional dapat terus ditingkatkan.