10 Aug 2021

Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi di Bidang Penyelenggaraan Perkeretaapian

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dibentuklah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. Pada Peraturan Pemerintah (PP) ini diatur salah satu nya mengenai Penyelenggaraan Perkeretaapian  yang mana terdapat pada BAB II.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP ini, dijelaskan bahwa Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana,sarana,dan sumber daya manusia,serta norma,kritertia persyaratan,dan prosedur untuk penyel- enggaraan transportasi kereta api.

Adapun badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkretaapian umum didirikan khusus untuk menyelenggarakan perkeretaapian dan dapat berbentuk:

  1. Badan Usaha Milik Negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah; atau
  3. Badan Hukum Indonesia

Untuk prasarana perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeraapian umum, selanjutnya disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang meliputi:

  1. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
  2. stasiun Kereta Api;
  3. fasilitas operasi;
  4. depo;
  5. balai yasa; dan
  6. fasilitas pendukung lainnya.

Dalam hal Badan usaha telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, ataupun ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum maka diwajibkan untuk menandatangani Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum baik itu dengan Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota yang sesuai dengan kewenangan nya.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian tersebut dapat berupa:

  1. Perjanjian konsesi;atau
  2. Perjanjian kerjasama

Yang mana pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) disebutkan dalam hal jangka waktu perjanjian konsensi sudah berakhir maka baik prasarana perkertaapian umum, lahan, dan seluruh asset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diserahkan kepada:

  1. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
  2. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
  3. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.

Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan dapat mendorong serta memberikan kemudahan untuk berusaha terkhusus di bidang penyelenggaraan perkeretapian.