Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024, pada tanggal 9 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Keppres Nomor 7 Tahun 2024).
Cuti bersama Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal dan bulan antara lain:
- tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024 dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.