01 Dec 2021

Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

JDIH Marves - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, maka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini, barang berbahaya adalah zat, bahan, dan/ atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code beserta perubahannya. Bentuk barang berbahaya yaitu:

  1. Bahan cair;
  2. Bahan padat; dan
  3. Bahan gas

yang mana dapat berupa barang berbahaya dalam kemasan dan barang berbahaya selain dalam kemasan.

Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib untuk menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Adapun, berdasarkan Pasal 13 ayat (2), untuk setiap kemasan barang berbahaya wajib diberikan tanda tertentu serta label yang mana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mudah terlihat dan terbaca;
  2. Dapat terbaca jika kemasan terendam dalam air laut paling singkat 3 (tiga) bulan;
  3. Ditempatkan pada latar belakang berwarna kontras/mencolok;
  4. Tidak terhalang/tertumpuk oleh tanda lain;
  5. Ditempatkan di kedua sisi muka belakang; dan
  6. Bentuk tanda tertentu dan label sesuai klasifikasi dalam ketentuan IMDG Code beserta perubahannya.

Selain itu bagi pemilik kapal, operator kapal, dan/atau agen perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut barang berbahaya wajib untuk menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba di Pelabuhan.

Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan dengan baik oleh masyarakat dan dapat menjadi pedoman dalam melakukan penanganan serta pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.