Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT Danareksa
JDIH MARVES – Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa pada tanggal 24 Januari 2022.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rangkut.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah ini, penambahan PMN terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa sebanyak:
- 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia;
- 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan;
- 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
- 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar;
- 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
- 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
- 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung; dan
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Dengan adanya pengalihan seluruh saham tersebut, maka negara melakukan kontrol terhadap seluruh Perusahaan Perseroan (Persero) yang telah mengalihkan seluruh saham Seri B dan saham Seri C.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan status Perusahaan Perseroan (Persero) berubah menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi pemegang saham PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan seluruh pengalihan saham kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Danareksa.