21 Sep 2021

Pembatalan Tiket dan Jangka Waktu Pengembalian Uang Tiket Pesawat Udara

JDIH Marves - Dalam rangka memberikan pelayanan bagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara maka dibutuhkan suatu penetapan standar pelayanan penumpang sehingga pada tanggal 4 Desember 2015, telah diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini salah satu ketentuan yang diatur yaitu mengenai Pembatalan tiket beserta jangka waktu pengembalian uang tersebut.

Adapun dalam hal penumpang membatalkan penerbangannya, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam Negeri wajib untuk mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 Permenhub ini, pengembalian biaya tersebut ditetapkan sebagai berikut:

  1. pengembalian diatas 72 (tujuh puluh dua) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari tarif dasar;
  2. pengembalian dibawah 72 (tujuh puluh dua) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tarif dasar;
  3. pengembalian dibawah 48 (empat puluh delapan) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari tarif dasar;
  4. pengembalian dibawah 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari tarif dasar;
  5. pengembalian dibawah 12 (dua belas) jam sampai dengan 4 (empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari tarif dasar; dan
  6. pengembalian dibawah 4 (empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal

Untuk prosedur pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket berdasarkan Pasal 10 ayat (5) yaitu:

  1. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan; dan
  2. pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan

Dengan terdapatnya Permenhub ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui semua prosedur dan informasi mengenai refund tiket bagi calon penumpang pesawat udara terkhusus dalam hal terjadinya pembatalan tiket.