Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Sub Bidang LH
JDIH Marves – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan dengan adanya perubahan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi bagian dalam Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu ketentuan yang diatur pada Peraturan ini yaitu penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Sub Bidang LH. Ada 2 (dua) menu kegiatan dari penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Sub Bidang LH sebagaimana diatur dalam Lampiran I yaitu:
1. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengurangan dan pengendalian beban pencemaran dari limbah cair dan sampah, berupa:
a. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil (IPAL USK): IPAL USK Tahu, IPAL USK Batik, IPAL Digester Ternak.
b. Pengolahan Sampah: Bank sampah, instalasi pengolahan sampah (recycle centre) dengan prinsip 3R/ Pusat Daur Ulang Sampah, rumah dan peralatan pengkomposan.
c. Alat pengumpul dan pengangkut sampah.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan dan pengawasan kualitas air, berupa:
a. Penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinyu, otomatis, dan online;
b. Penyediaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan pendukungnya: peralatan laboratorium dan sarana pendukung laboratorium, dan Peralatan sampling air