Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (26/10/2020) dan telah berlaku sejak Peraturan ini diundangkan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Koordinator merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di Bidang Kemaritiman dan Investasi dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Organisasi JDIH Kementerian Koordinator terdiri atas Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH dilaksanakan oleh Biro Hukum, sedangkan anggota dari organisasi JDIH terdiri atas Biro Perencanaan; Biro Komunikasi; Biro Umum; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan; dan Inspektorat.
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pusat JDIH mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mempublikasikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari Anggota JDIH atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain. Pada tugas Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan oleh Organisasi JDIH melalui situs website JDIH Kementerian Koordinator jdih.maritim.go.id
Dengan adanya peraturan ini, keberadaan organisasi JDIH diharapkan dapat memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik.