11 Jan 2024

Keppres 7/2024: Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024, pada tanggal 9 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Keppres Nomor 7 Tahun 2024).

Berisi 4 (empat) diktum, Keppres Nomor 7 Tahun 2024 mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari bulan Februari hingga bulan Desember Tahun 2024. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:

  1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Telah diatur pula bahwa penetapan jadwal cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Diktum Kedua.

Bagi Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024 dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.