03 Apr 2023

Kepmenko Marves 35/2023: Peta Jabatan di Lingkup Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan pengaturan peta jabatan lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Telah ditetapkannya Kepmenko Marves No. 35 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan bahwa Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) ke dalam Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, keputusan tersebut menetapkan peta jabatan di lingkup Kemenko Marves yang terdiri atas:

  1. Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
  3. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
  4. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  5. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
  6. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Peta Jabatan di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  8. Peta Jabatan di Lingkungan Inspektorat;

Ketetapan tersebut merupakan pedoman dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenko Marves. Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Marves meliputi:

  1. Penyusunan formasi pegawai
  2. Pengadaan pegawai
  3. Pengangkatan dalam jabatan
  4. Perencanaan karier
  5. Pelaksanaan kelas jabatan

Dengan telah ditetapkannya Kepmenko Nomor 35 Tahun 2023 diharapkan dapat mewujudkan pengaturan peta jabatan lingkup Kemenko Marves