13 Mar 2023

Inpres 1/2023: Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati Dalam Pembangunan Keberlanjutan

JDIH Marves – Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Instruksi umum Presiden Republik Indonesia antara lain:

  1. menetapkan kebijakan sektor untuk mengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan;
  2. memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor;
  3. mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung peran keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan;
  4. menyusun strategi dan perencanaan pembangunan sektor dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan yang menjamin keseimbangan antara konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, untuk menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi tinggi, strategis, dan memberikan keunggulan kompetitif;
  5. melakukan eksplorasi dan pemanfaatan secara lestari dalam rangka bioprospeksi;
  6. menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  7. menerapkan pembangunan rendah karbon dalam sektor kehutanan, kelautan, pertanian, industri, dan energi;
  8. melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati; serta
  9. melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga pada pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.