11 Sep 2023

Penangkapan dan Pengangkutan Emisi Karbon

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai kegiatan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terbagi dalam 2 (dua) kegiatan, meliputi:

  1. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage), yakni merupakan kegiatan mengurangi emisi GRK melalui penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.
  2. Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage), yaitu kegiatan mengurangi emisi GRK dan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi melalui penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3), usaha Penangkapan Emisi Karbon dapat dilakukan melalui 5 (lima) cara, antara lain:

  • pemisahan Emisi Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi;
  • penangkapan Emisi Karbon hasil pembakaran;
  • tangkapan pra-penyalaan;
  • tangkapan pembakaran oxyfuel; dan/atau
  • cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan untuk Pengangkutan Emisi Karbon, sebagaimana diatur pada Pasal 7, dapat dilakukan dengan menggunakan Pipa, Truk, Pengapalan; dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 2 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.