28 Oct 2021

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol

JDIH Marves – Tempat Istirahat dan Pelayanan atau disebut TIP yaitu suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi Pengguna Jalan Tol, sehingga baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara, adapun ketentuan TIP pada Jalan Tol diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Pada saat Peraturan tersebut berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa TIP terdiri atas TIP Perkotaan dan TIP Antarkota. Setiap TIP dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk TIP dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas keluar Jalan Tol. Pada TIP Antarkota disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 km (lima puluh kilometer) pada setiap jurusan sedangkan jarak TIP Perkotaan dengan TIP lainnya paling sedikit 10 km (sepuluh kilometer).
TIP Antarkota diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) tipe meliputi:

1. Tipe antar kota tipe A;
2. Tipe antar kota tipe B; dan
3. Tipe antar kota tipe A.

Tipe TIP Antarkota ini dapat berubah-ubah dengan memperhatikan kebutuhan Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1).
Masing-masing tipe Antarkota memiliki TIP yang berbeda-beda, apa saja fasilitas Umum yang paling sedikit TIP Antarkota tipe A miliki sebagaimana dimaksud Pasal 19 antara lain:

1. Gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang Kartu Tol;
2. Peturasan;
3. Klinik Kesehatan;
4. Bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan;
5. Warung atau kios;
6. Miniswalayan;
7. Tempat ibadah;
8. Stasiun pengisian bahan bakar umum;
9. Rumah makan;
10. Ruang terbuka hijau;
11. Sarana tempat parkir;
12. Fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan;
13. Tempat pengolahan limbah air daur ulang; dan
14. Fasilitas pemadaman kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.

Selanjutnya sebagaimana Pasal 20 TIP Antarkota tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas:

1. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol;
2. peturasan;
3. warung atau kios;
4. miniswalayan;
5. tempat ibadah;
6. stasiun pengisian bahan bakar umum modular;
7. rumah makan;
8. ruang terbuka hijau;
9. sarana tempat parkir;
10. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan;
11. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan
12. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun

Dan untuk TIP Antarkota Tipe C sebagaimana Pasal 21 paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas:

1. peturasan;
2. warung atau kios;
3. tempat ibadah;
4. sarana tempat parkir;
5. fasilitas pemadam kebakaran; dan
6. fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara.