04 Dec 2023

Angka Kredit Pengangkatan Jabatan Fungsional

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2, Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama

berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang ahli pertama, ahli muda, pemula, atau terampil. (AK ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JF dalam masa kerja calon PNS)

2. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain

Berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui:

  • Perpindahan dalam kelompok JF perhitungan AK sesuai AK pada JF sebelumnya;
  • Perpindahan antar kelompok JF perhitungan AK dari konversi Predikat Kinerja ditambah AK dasar JF yang akan diduduki.

3. Angka Kredit Penyesuaian

Diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

4. Angka Kredit Promosi

Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:

  • Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional yang didasari oleh Konversi Predikat Kinerja (dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar);
  • Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional yang didasari oleh Kumulatif konversi Predikat Kinerja.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi  Pegawai Negeri Sipil terkait angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional