Pahlawan Kemerdekaan Bernama R.A. Kartini
JDIH MARVES - Dalam rangka memberikan penghargaan kepada Raden Adjeng Kartini atas rasa cinta tanah air dan jasa-jasa sebagai pemimpin Indonesia semasa hidupnya memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di bumi Indonesia maka telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, ditetapkannya Raden Adjeng Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 1957 mengenai Peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1958 tentang Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengenang jasa pahlawan dan dapat memperingati setiap hari-hari besar nasional.