21 Dec 2021

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

JDIH Marves -  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 pada Kamis, (25-11-2021).

Dalam putusan nya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang, selain itu terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga MK menyatakan bahwa proses pembentukan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 ialah tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan Cacat Formil.

Adapun, MK dapat memahami persoalan “obesitas regulasi” serta tumpang tindih antar Undang-Undang yang menjadikan alasan pemerintah untuk menggunakan metode Omnibus Law yang mana tujuannya untuk mengakeselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia, disamping itu,  Undang-undang Cipta kerja juga telah mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan telah menerapkan peraturan tersebut pada tataran praktik. Sehingga dengan ini, Mahkamah berpendapat untuk menghindari ketidakpastian hukum serta memberikan dampak yang lebih besar maka Undang-Undang No.11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan mengenai Inkonsitusional Bersyarat ini diambil dikarenakan Mahkamah Konsitutsi harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan Undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil sehingga mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta juga mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja.

MK pun memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku sehingga dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan standar, serta memenuhi asas-asas pembentukan undang-undang khususnya yaitu asas keterbukaan dengan menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna. MK memberikan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan UU No.11 Tahun 2020 selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Jika dalam waktu 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka MK menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2020 menjadi Inkonstitusional permanen.

Selain itu, untuk mencegah dampak yang lebih besar, selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut, pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, hal ini termasuk tidak dibenarkannya untuk membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkannya bagi penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat memberikan dampak luas dengan mendasarkan pada UU No.11 Tahun 2020.

Dengan terdapatnya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.