Rancangan Perubahan Permenko Marves tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti usulan Biro Umum perihal perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kemenko Marves, Biro Hukum Kemenko Marves menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh berbagai saran dan masukan terkait rancangan perubahan peraturan Permenko Marves dimaksud. Rapat yang digelar di Tangerang, Banten, pada tanggal 22 Agustus 2022 tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum Kemenko Marves, perwakilan dari Biro Perencanaan, Biro Komunikasi, Inspektorat, dan 6 (enam) perwakilan Deputi Kemenko Marves.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Umum Kemenko Marves, perlunya dilakukan perubahan pada Permenko Marves No. 1 Tahun 2020 karena dalam peraturan tersebut belum mencakup pengaturan mengenai arsip terjaga. Di samping itu, pembaruan peraturan mengenai pengelolaan arsip dinamis ini juga dilakukan untuk meningkatkan penilaian kearsipan di lingkungan Kemenko Marves. Rancangan Perubahan Permenko Marves 1/2020 tersebut dibahas secara lebih mendalam dan disusun secara sistematis oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bekerja sama dengan tim arsiparis Kemenko Marves agar dapat dihasilkan rancangan peraturan perundang-undangan yang komprehensif.
Dengan dirancangnya Perubahan Permenko Marves Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kemenko Marves dapat terus ditingkatkan serta dilaksanakan secara efektif dan efisien.