Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Perpres 75/2024: Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Untuk mewujudkan fasilitas komersial, layanan dasar dan/atau sosial dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial yang menjadi kebutuhan utama dalam mendukung kehidupan masyarakat dan pembangunan infrastruktur meliputi:

  1. Hunian
  2. kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. sosial dan budaya;
  5. energi dan ketenagalistrikan;
  6. telekomunikasi dan digitalisasi;
  7. transportasi;
  8. air minum;
  9. sanitasi dan pengelolaan limbah;
  10. fasilitas kedaruratan;
  11. pemakaman umum;
  12. ruang terbuka hijau;
  13. fasilitas olahraga;
  14. fasilitas keagamaan;
  15. fasilitas perkantoran; dan
  16. ketenteraman dan ketertiban umum.

Penyediaan fasilitas komersial yang direncanakan meliputi:

  1. hotel;
  2. pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
  3. restaurant; dan
  4. pusat rekreasi dan hiburan.

Untuk mempercepat penyediaan layanan dasar dan fasilitas komersial ini, sumber pembiayaan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah. Percepatan ini sangat penting untuk membentuk ekosistem kota modern yang mendukung kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya di IKN.