Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Hotel sebagaimana Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
- KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office;
- KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang housekeeping;
- KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage service; dan
- KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production.
Selain itu KKNI Bidang Hotel juga dapat menjadi pedoman sebagaimana Pasal 3 dalam hal:
- Pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
- Pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
- Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan penerapan KKNI di bidang hotel dapat berjalan secara maksimal dan tidak adanya lagi kesenjangan kualifikasi kompetensi.