01 Dec 2022

PP 41/2022: Kawasan Ekonomi Khusus Sanur

JDIH Marves – Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional serta menimbang potensi wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), maka pada tanggal 1 November 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki luas 41,26 Ha dan terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Sanur memiliki kegiatan usaha yang terdiri atas 2 (dua) kegiatan usaha yakni usaha kesehatan dan usaha pariwisata. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya PP 41/2022, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diharapkan dapat menetapkan badan usaha pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), kesiapan beroperasinya KEK Sanur dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK Sanur yang disusun oleh badan usaha selaku penanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur. Kesiapan beroperasi KEK Sanur meliputi:

  1. prasarana dan sarana;
  2. sumber daya manusia; dan
  3. perangkat pengendalian administrasi.

Dalam menjalanakan fungsi pemantauan dan pengawasan, Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3). Namun jika berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan KEK Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK berwenang:

  1. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
  2. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
  3. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Dengan telah ditetapkannya PP 41/2022, diharapakan percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali melalui pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur dapat segera terealisasi serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar, terutama pada sektor perekonomian masyarakat.