Pembahasan Rancangan Permenko Marves Kearsipan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai upaya tertib administrasi penyusunan regulasi pada tahun 2023, Biro Hukum menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rancangan Permenko tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai tindak lanjut usulan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) tahun 2022. Rancangan Permenko ini disusun dengan tujuan menghasilkan tata kearsipan yang teratur, seragam, efektif, dan efisien serta mudah dalam pencarian, khususnya di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ruang lingkup subtansi yang akan diatur dalam rancangan Permenko ini meliputi:
- Kebijakan kearsipan;
- Pengelolaan arsip dinamis;
- Pengelolaan arsip elektronik;
- Program arsip vital;
- Pengelolaan arsip terjaga;
- Sumber daya kearsipan; dan
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi kearsipan.
Selain itu, kegiatan yang digelar di Ibis Style Hotel Jatibening, Bekasi selama 2 (dua) hari tersebut juga bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan telah digelarnya kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, mempermudah pekerjaan, serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional di lingkup Kemenko Marves.