Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
JDIH Marves – Untuk mencegah, menanggulangi, serta memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja dan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah serta memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021 ditengah pandemi Covid-19, maka telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Adapun tujuan dari Surat Edaran (SE) ini yaitu untuk mengatur upaya pencegahan serta penanggulanan Covid-19 di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, diantaranya yaitu:
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
- dilaksanakan di ruang terbuka;
- apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Selain itu, salah satu ketentuan bagi pengelola gereja yaitu diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 juga diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar serta tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
SE ini diharapkan dapat diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 ditengah pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Protokol Kesehatan.