11 Jan 2022

Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik

JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggara Inovasi serta memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik pada tanggal 31 Desember 2021.

Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik adalah upaya sistematis yang dilakukan baik secara nasional maupun secara instansional dan/atau regional melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi.

Sebagaimana Pasal 3, Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap inovasi yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  2. efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  3. bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik;
  4. mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan
  5. berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 4, pembinaan inovasi diselenggarakan melalui kegiatan:

  1. penciptaan;
  2. pengembangan; dan
  3. pelembagaan Inovasi.

Pemberian penghargaan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilakukan sebagi bagian dari capaian reformasi birokrasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Selain Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah, penghargaan juga dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah secara perorangan dan/atau tim yang menginisiasi penciptaan inovasi yang terpilih sebagai inovasi terbaik di tingkat nasional sebagaimana pada Pasal 12 ayat (1).

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat mendorong Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah untuk terus menciptakan inovasi-inovasi dalam hal meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.