Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
18 Oct 2024

Permenko Marves 1/2024: Organisasi JDIH di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Jakarta - Untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Peraturan Menteri Koordinator ini merupakan Peraturan yang mencabut Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020 Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Organisasi JDIH Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. Pusat JDIH (Biro Hukum); dan

b. Anggota JDIH:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Komunikasi;
  3. Biro Umum;
  4. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
  5. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
  6. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  7. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
  8. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  9. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan; dan
  10. Inspektorat.

Pusat JDIH mempunyai tugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi kepada Anggota JDIH dan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator.

Sebagaimana dalam Pasal 8, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator dapat membangun sistem informasi hukum berbasis elektronik yang dapat dikembangkan melalui aplikasi seluler (mobile application) melalui aplikasi JDIH Kementerian Koordinator.

Penyebarluasan dokumen hukum dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, dapat dilakukan melalui:

  1. Aplikasi JDIH Kementerian Koordinator; dan
  2. Media sosial JDIH Kementerian Koordinator.

Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, selain melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator, JDIH Kementerian Koordinator juga dapat memfasilitasi evaluasi hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat JDIHN dan menyampaikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator.

Hasil rekomendasi pemantauan dan evaluasi yang diberikan Pusat JDIHN disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembagayang dikoordinasikan Kementerian Koordinator.

Selanjutnya, sebagaimana dalam Pasal 12, dalam rangka pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi kepada JDIH Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards dengan tetap berkoordinasi dengan Pusat JDIHN dalam penilaian penetapan pemenang.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan pengelolaan JDIH di lingkungan Kemenko Marves dapat terus berkembang sehingga dapat memajukan kinerja pengelolaan di lingkungan Kemenko Marves.