29 Dec 2021

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

JDIH Marves – untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Dengan berlakunya Peraturan tersebut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pengutan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:

  1. pelabuhan perikanan;
  2. pengembangan penangkapan ikan;
  3. Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi;
  4. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
  5. pendidikan kelautan dan perikanan;
  6. pelatihan kelautan dan perikanan;
  7. analisis data kelautan dan perikanan;
  8. sertifikasi;
  9. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
  10. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
  11. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
  12. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
  13. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  14. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
  15. denda administratif; dan
  16. ganti kerugian.

Selain itu jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian meliputi alih teknologi kekayaan intelektual.

Dengan telah ditetapkanya peraturan tersebut, diharapkan dapat memberi kejelasan syarat dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan.