10 Mar 2022

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina Jika Masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan

JDIH MARVES – Bahwa  dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan relaksasi terhadap protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan.  Sehingga relaksasi terhadap protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan akan dilaksanakan melalui mekanisme khusus, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian khusus untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.  Mekanisme tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran (SE) ini ditujukan untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk di Bali, Batam dan Bintan salah satunya terkait dengan entry point untuk para PPLN.

PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:

  1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:

  1. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau
  2. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Dan untuk PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:

  1. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  2. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
  3. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Para PPLN yang datang melalui pintu masuk Bali, Batam dan Bintan wajib mengikuti ketentuan/persyaratan yang diantaranya sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali atau Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
  • Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.

Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi regulasi untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme khusus pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk di Bali, Batam, dan Bintan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.