Kepmenko Marves 26/2023: Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses perlu disusun pedoman penyusunan peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan proses bisnis.
Pada Diktum KEEMPAT, Keputusan tersebut menetapkan Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang terdiri atas:
1. Pendahuluan;
2. Prinsip Penyusunan;
3. Tahapan Penyusunan;
- Persiapan Penyusunan;
- Penyusunan;
- Penetapan;
- Penerapan; dan
- Pemantauan dan Evaluasi.
4. Penutup
Unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyusunan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur pada Diktum KELIMA.
Dengan telah ditetapkannya Kepmenko Marves No. 26 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.