Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
19 Mar 2024

Permen ESDM 3/2024: Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

JDIH Marves – Dalam rangka pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam data dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1 /TR).

Selanjutnya, untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1 /TR).

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum memiliki sambungan tenaga listrik sebagaimana Pasal 10, dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1 /TR) atau daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1 /TR) berhak menerima subsidi tarif tenaga listrik.

Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  1. kantor desa/kantor kelurahan;
  2. aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau
  3. kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

Aplikasi mobile berbasis android dapat diunduh melalui Playstore atau melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pemberian subsidi tarif tenaga listrik ini dapat semakin tepat sasaran dengan pemadanan data konsumen dengan data dasar dan masyarakat dapat memanfaatkan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah.