Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Jawa dan Bali masih tetap diberlakukan serta dievaluasi setiap 2 (dua) pekan. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022 dan berlaku mulai tanggal 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
Di dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 ini sudah tidak ada wilayah dengan kriteria Level 4 namun masih terdapat 1(satu) wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Sehingga, di dalam Inmendagri ini masih mengatur kegiatan masyarakat dengan mengikuti kriteria level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Dengan ditetapkannya PPKM di wilayah Jawa dan Bali melalui Inmendagri ini, diharapkan masyarakat terus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) serta penerapan protokol kesehatan guna meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali.