UU 20/2023: Aparatur Sipil Negara
JDIH Marves – Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2023 tersebut memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam BAB VI Hak dan Kewajiban. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2), komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
Penetapan UU ASN 2023 tersebut juga sekaligus menegaskan pelarangan mengangkat pegawai honorer dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintahan. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 66.
Dengan telah ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan transformasi ASN guna mewujudkan ASN berkinerja tinggi yang menjunjung tinggi core values BerAKHLAK.