13 Jul 2023

UU 16/2023: Landas Kontinen

JDIH Marves – Dalam rangka pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, perlu memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia serta sebagai tindak lanjut atas tidak sesuainya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan nasional, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.

Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud Pada pasal 16 meliputi:

  1. penelitian Ilmiah Kelautan;
  2. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
  3. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
  4. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan Pasal 35, setiap orang yang melakukan kegiatan di Landas Kontinen wajib melakukan upaya untuk:

  • mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di Landas Kontinen;
  • mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain dan zona ekonomi eksklusif negara lain;
  • mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona ekonomi eksklusif Indonesia;
  • mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/ atau perusakan akibat penggunaan teknologi untuk kegiatan di Landas Kontinen;
  • mencegah keluarnya flora atau fauna dari Landas Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan dan perubahan spesifik atas kekayaan plasma nutfah; dan
  • menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar tidak terganggu.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37, setiap orang yang melakukan kegiatan Landas Kontinen dilarang:

  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen;
  2. menunda pelaporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau pejabat Tentara Nasional Indonesia, terkait informasi adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen; serta
  3. melakukan Dumping di Landas Kontinen tanpa izin.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penetapan landasan hukum untuk mendukung pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.