07 Nov 2022

Permenhub PM 32/2022: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

JDIH MARVES – Dalam rangka menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara serta sudah tidak relevannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dengan perkembangan hukum, maka perlu penyesuaian pengaturan mengenai keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara. Oleh karenanya, pada tanggal 4 Oktober 2022 Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.

Permenhub PM 32/2022 mengatur mengenai:

  1. Otorisasi dan persetujuan Operator Pesawat Udara yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk mengangkut Barang Berbahaya;
  2. Persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
  3. Barang Berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara;
  4. Setiap Orang yang diperbolehkan membawa, mengirim, dan menangani pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
  5. Pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.

Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dalam Permenhub PM 32/2022 dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau gas yang dapat membahayakan Kesehatan, keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Contoh Barang Berbahaya yang dimaksud antara lain:

  1. Barang berbahaya yang diklasifikasikan sebagai berikut:
  • bahan peledak;
  • gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan;
  • cairan mudah menyala atau terbakar;
  • bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar;
  • bahan atau barang pengoksidasi;
  • bahan atau barang beracun dan mudah menular;
  • bahan atau barang material radioaktif;
  • bahan atau barang perusak; dan
  • bahan atau zat berbahaya lainnya.
  1. cairan, aerosol, dan jelly dalam jumlah tertentu.

Dalam melakukan pengamanan dan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, setiap orang wajib memiliki prosedur pengamanan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara untuk meminimalkan risiko pencurian atau penyalahgunaan Barang Berbahaya yang akan membahayakan orang, harta, atau lingkungan, yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 47.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 32/2022, diharapkan pengangkutan Barang Berbahaya dengan menggunakan Pesawat Udara dapat lebih terkendali dan terjamin keselamatan dan keamanannya.