Presiden Tetapkan Perpres No. 52 Tahun 2022 Guna Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada tanggal 6 April 2022.
Dalam Perpres ini mengatur mengenai:
- lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
- pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; serta
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Selanjutnya, penanganan Dampak Sosial kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dengan memenuhi kriteria, sebagai berikut:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sehingga tercapai tujuan Negara yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.