UU 14/2022: Pembentukan Provinsi Papua Selatan
JDIH Marves – Menimbang perlunya dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Ibu Kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sebagai wilayah pemekaran, Provinsi Papua Selatan mempunyai batas daerah, meliputi:
- sebelah utara: Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang;
- sebelah timur: Negara Papua Nugini;
- sebelah selatan: Laut Arafura; dan
- sebelah barat: Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan daerah.
Dengan ditetapkannya UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.