Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pada Senin (01/08/2016), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas merupakan pedoman pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai salah satu pedoman pendukung dalam penyelenggaraan administrasi umum naskah dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Adapun tujuan dari Pedoman Umum Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Ruang lingkup Pedoman Umum Tata Naskah Dinas meliputi pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas yang terdiri atas naskah dinas arahan, naskah dinas khusus, korespondensi dan naskah dinas elektronik, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, dan pembatalan atau penarikan produk hukum, penggunaan media surat-menyurat serta kode singkatan, keamanan surat dan klasifikasi arsip.