Untuk Tetap Menjaga dan Melindungi Warisan Geologi, Menteri ESDM tetapkan Peraturan tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
JDIH MARVES – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dalam rangka tetap menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, Pendidikan dan pembangunan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap taman bumi (geopark) maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada tanggal 12 November 2021.
Penetapan Geopark Nasional ini berdasarkan Pasal 3 bertujuan untuk:
1. mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan;
2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan
3. menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.
Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Geopark serta dapat bekerja sama dengan pihak lain diantaranya sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga penelitian negara/daerah;
2. Lembaga penelitian perguruan tinggi;
3. Lembaga internasional;
4. Asosiasi profesi kegeologian;
5. Swasta;
6. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
7. Jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional.
Untuk pengembangan Geopark Nasional Menteri, Menteri/Kepala Lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Geopark Nasional yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.