Tata Kelola Satu Data Indonesia lingkup KLHK
JDIH MARVES – Untuk mengatur penyelenggaraan Tata Kelola Satu Data Indonesia lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 16 Desember 2021.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Jenis data yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana Pasal 4 meliputi data:
a. kesekretariatan;
b. planologi kehutanan dan tata lingkungan;
c. konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
e. pengelolaan hutan lestari;
f. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
g. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
h. pengendalian perubahan iklim;
i. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
j. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
k. pengawasan;
l. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
m. standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. data lain yang diperlukan.
Seluruh data yang dihasilkan oleh Produsen Data pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana Pasal 5 yang meliputi:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Sumber Daya Manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian dan pelaksana tata Kelola Satu Data Indonesia lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pengelolaan Satu Data Indonesia lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berjalanan dengan baik serta terdapatnya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pusat ataupun daerah