14 Feb 2022

Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah

JDIH MARVES – Bahwa untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah di bidang penanaman modal, dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana Pasal 2 pada Peraturan ini.

Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah di bidang penanaman modal sebagaimana Pasal 3 bertujuan untuk:

  1. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah;
  2. meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri;
  3. mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri; dan
  4. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.

Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana pada Pasal 4 Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pola Kemitraan di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan melalui:

  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. rantai pasok; dan/atau
  7. bentuk kemitraan lain.

Pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan asosiasi usaha sebagaimana Pasal 26 dapat berupa:

  1. pemberian perizinan berusaha;
  2. penyediaan lokasi usaha;
  3. peningkatan kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan; dan/atau
  4. fasilitasi pembiayaan.

Sesuai dengan Pasal 30 pada Peraturan Menteri ini, bagi Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dikenakan sanksi administratif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, diharapkan pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah dapat terlaksana sesuai tata cara yang berlaku.