Keppres 3/2023: Perubahan Keppres 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan
JDIH Marves – Dalam rangka implementasi komitmen Pemerintah untuk memulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukan percepatan untuk pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan dan dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan yang berada di kawasan hutan, maka telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dalam Diktum KESATU Keppres No. 3 Tahun 2023, mengubah angka 5 Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, yang semula hanya PT Aneka Tambang Tbk yang memegang perizinan, kini terdapat 2 (dua) anak perusahaan (subsidiaries) PT Aneka Tambang Tbk yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk, yakni PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan. Kegiatan pertambangan di kawasan hutan tersebut dilanjutkan sampai dengan berakhirnya perizinan yang dimiliki serta dilaksanakan berdasarkan kaidah pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dengan telah ditetapkannya Keppres 3/2023, diharapkan percepatan untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik dapat dipercepat dengan adanya perubahan keputusan perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan bagi PT Aneka Tambang Tbk yang bergerak dalam kegiatan produksi nikel.