Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Meningkatkan kembali fungsi Hutan dan Lahan
JDIH MARVES – Dalam rangka upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada tanggal 26 November 2021.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Rehabilitasi Hutan sebagaimana Pasal 4 dapat dilakukan pada Kawasan:
1. Hutan Konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
2. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai dan meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa lingkungan; dan
3. Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan Hutan Produksi.
Rehabilitasi hutan dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan, yaitu:
a. Reboisasi; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Sedangkan untuk rehabilitasi lahan dapat dilakukan diluar Kawasan hutan berupa hutan dan lahan yang dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. Penerapan Teknik Konservasi Tanah.
Pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau gubernur di tingkat provinsi. Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Menteri atau gubernur melaksanakan sesuai kewenangannya serta dapat membentuk tim.
Dalam melaksanakan pengendalian RHL Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menugaskan Direktur Jenderal dan dapat membentuk tim pengendali RHL untuk melaksanakan kegiatan berupa:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
Dalam hal pendanaan, sumber dana yang digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku