PT Len Industri dapat Tambahan Penyertaan Modal Negara dari Pemerintah
JDIH MARVES – Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri pada tanggal 12 Januari 2022.
Penambahan penyertaan modal negara yang diberikan kepada PT Len Industri merupakan pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia yang terdapat pada beberapa perusahaan sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) yaitu:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana.
Penambahan penyertaan modal negara dari ke 4 (empat) Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut sesuai dengan Pasal 2 yaitu sebanyak:
- 7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
- 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia;
- 1.367.541 (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad; dan
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, penambahaan penyertaan modal negara yang didapatkan PT Len Industri diharapkan dapat dimaksimalkan untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas Perusahaan.