Menteri PAN RB Perbolehkan ASN Melaksanakan Perjalanan Luar Negeri Namun Tetap Secara Selektif
JDIH MARVES – Bahwa atas dasar pertimbangan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta melihat hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dirasa perlu dilakukan penyesuaian mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 21 Maret 2022.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
Selanjutnya, bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan agar selalu mematuhi :
- Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
- Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
- Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
- Protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.