19 Oct 2023

SE Kepala BKN 16/2023: Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

JDIH MARVES –  Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Penerbitan SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023 tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah terkait pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi PNS. Melalui SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023, dijelaskan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:

  • periodisasi kenaikan pangkat.
  • jenis dan persyaratan kenaikan pangkat:

1) kenaikan pangkat reguler; dan

2) kenaikan pangkat pilihan.

  • tata cara pengusulan kenaikan pangkat.

Sebagaimana diatur melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodisasi kenaikan pangkat PNS dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali dalam satu tahun yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Sedangkan tata cara pengusulan kenaikan pangkat, terdapat 5 (lima) tahapan, meliputi:

  1. penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN);
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN;
  3. PPK mengusulkan kenaikan pangkat bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) Jenjang Ahli Utama kepada Kepala BKN;
  4. PPK mengusulkan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang Ahli Utama kepada Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN;
  5. penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.

Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dan memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah terkait pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat PNS.