30 Jan 2017

Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

JDIH Marves - Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba pada Senin (30/01/2017). Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Kelompok Ahli, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kelompok Ahli terdiri atas pakar yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan Dewan Pengarah serta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Tugas yang dilaksanakan oleh Kelompok Ahli yaitu menyelenggarakan fungsi melakukan analisis dan kajian untuk mendukung kebijakan Dewan Pengarah; pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah baik diminta atau pun tidak diminta; melakukan analisis atas dampak kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengarah; dan melakukan fungsi lain terkait dengan pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dalam rangka melakukan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kelompok Ahli menunjuk Koordinator Kelompok Ahli dari Anggota Kelompok Ahli. Kelompok Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas para anggota kelompok ahli.

Dalam rangka menajamkan saran, pertimbangan dan rekomendasi yang akan disampaikan, Kelompok Ahli dapat secara bersama-sama melakukan diskusi kelompok atau mengadakan bentuk pertemuan lainnya yang dipimpin Koordinator Kelompok Ahli yang dipilih secara aklamasi atau pemilihan suara dan disepakati seluruh Anggota Kelompok Ahli serta dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah. Masa bakti anggota Kelompok Ahli adalah 3 tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.