28 Mar 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Event Keolahragaan Telah Diperbolehkan

JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua terus diperpanjang serta dievaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022.

Di dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 terdapat wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan industri pada wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1 dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan juga dapat diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1 dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, antara lain:

  • capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
  • wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu proses skrining;
  • diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota (level 3 diperbolehkan 50% kapasitas, Level 2 diperbolehkan 75% kapasitas,  dan level 1 diperbolekan 100% kapasitas);
  • seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan sebagai upaya melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan juga untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan bagi mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.