PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali terus diperpanjang serta di evaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada wilayah Jawa dan Bali semakin meningkat. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini berlaku pada tanggal 15 Februari sampai dengan 21 Februari 2022.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).
Terdapat beberapa penyesuaian pelaksanaan beberapa kegiatan pada Inmendagri ini, salah satunya adalah penyesuaian mengenai pelaksanaan Work From Office (WFO) pada wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu maksimal 50% (lima puluh persen) yang sebelumnya adalah 25% (dua puluh lima persen), Level 2 yaitu 75% (tujuh puluh lima persen) yang sebelumnya 50% (lima puluh persen), dan Level 1 yaitu 100% (seratus persen) yang pada Inmendagri sebelumnya yaitu maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO.
Pada Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan pembelajaran dan juga kegiatan lainnya selama PPKM ini berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini